Kamis, 24 Juni 2010

PERANAN ANGGOTA DPRD-I DALAM KEHIDUPAN POLITIK INDONESIA

Oleh

DIMAS ULUNG SETIAWAN (09311610)

Jurusan: PKN

Fakultas: FKIP

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO 2010

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatu….

Alhamdulillah, segala puji syukur bagi Allah, yang telah melimpahkan taufiq, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik, dan dengan maunahnya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini yang ber judul “PERAN ANGGOTA DPRD TK-I DALAM KEHIDUPAN POLITIK INDONESIA” sebagai tugas mata kuliah Sistem Politik Indonesia, tepat pada waktunya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah membebaskan kita dari jaman jahiliyah menuju jaman islamiyah, sehinggah kita dapat melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya dan dapat mengarungi samudra kehidupan di dunia dengan jalan yang di ridhoi-Nya.

Akhirnya, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Drs. H. Sulton, M.Si. selaku dosen pembimbing, dan semua pihak yang membantu penyusunan makalah ini. Tentunya penyampaian pendapat dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga saya sangat mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun guna tersusunnya makalah yang sempurna, yang dapat bermanfaat bagi saya dan bagi pembaca sekalian.

Wallahulmuwafiq ila aqwamithoriq

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatu….

Ponorogo, 16 Juni 2010

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG 1

BAB II PEMBAHASAN

A. DPRD I ........................................................................................................... 3

B. UU No 4 Tahun 1999......................................................................................................... 3

C. Fungsi DPRD I ........................................................................................................... 9

D. Tugas dan Wewenang DPRD I........................................................................................... 10

E. Hak dan Kewajiban DPRD I............................................................................................... 10

F. Peran DPRD I ........................................................................................................... 12

G. Peran DPRD I dalam Realitas............................................................................................. 13

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN ........................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 21


LATAR BELAKANG

Bagi seorang politisi dan aktivis partai politik, keterpilihannya sebagai anggota parlemen, termasuk di tingkat parlemen lokal (DPRD) baik di tingkat I (Provinsi) maupun di tingkat II (Kota/Kabupaten), menjadi bagian penting dalam tahapan politik yang dicita-citakannya. Partai politik sendiri dibentuk salah satunya adalah untuk meraih kekuasaan. Kekuasaan dimaksud kelak digunakan sebagai instrumen penting dan strategis untuk membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan untuk melakukan dominasi, membangun gengsi, dan memperkaya diri.

Pembelaan dan perjuangan untuk rakyat tersebut pada dasarnya merupakan derivasi dari ideologi serta visi dan program partai politik. Karena itu, setiap anggota parlemen dituntut untuk selalu menjadikan ideologi, visi, dan program partainya sebagai acuan dalam mengartikulasikan kepentingan dan penderitaan rakyat yang diwakilinya. Dan, pada saat kampanye yang “dijual” oleh para caleg tidak lain adalah ideologi, visi, dan program partai. Maka ketika terpilih, apa yang “dijual” dan dijanjikannya itu mestilah berusaha ditepati dan diwujudkan. Jika tidak, para politisi bukan hanya membohongi rakyat tetapi juga mengkhianati ideologi, visi, dan program partai mereka.

Oleh karena itu peran rakyat dalam menuntut tanggungjawab sang wakil yang telah dipilih rakyat sangatlah penting dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Slogan yang menyatakan “bertanggungjawab langsung kepada rakyat” sesungguhnya sangat abstrak. Karena pola relasi yang tidak jelas antara rakyat dan wakil rakyat mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Dengan ketidak jelasan mekanisme pertanggung jawaban pada rakyat dan juga kurangnya informasi mengenai fungsi, tugas, dan wewenang wakil rakyat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan wakil rakyat yang telah dipilih rakyat. Maka dari itu informasi mengenai apa itu wakil rakyat, apa fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban wakil rakyat sangatlah penting bagi masyarakat agar rakyat mau dan mampu berperan dalam menuntut tanggung jawab wakil rakyat yang telah mereka pilih.

BAB II PEMBAHASAN

A. DPRD TK-1

DPRD tingkat I (provinsi) Adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi dalam mengawasi pemerintah daerah (provinsi) dalam menjalankan tugas.

B. Undang-Undang RI No 4 Tahun 1999 (Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

BAB IV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I

Bagian Pertama

Susunan

Pasal 18

1. Pengisian anggota DPRD I dilakukan berdasarkan Pemilihan Umum dan
pengangkatan.

2. DPRD I Terdiri atas:

a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum
b. anggota ABRI yang diangkat

3. Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan
sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang
diangkat

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 19

1. Untuk dapat menjadi anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat 91)
2. Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
3. Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Kepala Negara.

Pasal 20

Masa Keanggotaan DPRD I adalah 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada
saat anggota DPRDI yang mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 21

1. Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena:

a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I;
c. bertempat tinggal di luar wilayah daerah Tingkat I yang
bersangkutan;
d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal
3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I;
f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud
pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
g. diganti menurut pasal 42 undang-undang ini.

2. Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu sebagaimana yang dimaksud
ayat (1) digantikan oleh:

a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap
wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;
b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang
berasal dari ABRI.

3. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang
digantikannya.
4. Pemberhentian anggota DPRD I diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala
negara.
5. Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat
sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji anggota DPRD I sebagaimana yang dimaksud Pasal 23,
dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah
pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 22

1. Sebelum memangku jabatannya anggota DPRD I bersumpah/berjanji
bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan
Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri
oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua
dan termuda usianya.
2. Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan
sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana
yang dimaksud ayat (1)
3. Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.

Pasal 23

Bunyi sumpah/janji sebagaimana ayng dimaksud pasal 22 adalah sebagai
berikut:

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/wakil Ketua) Dewan Perwakilan
Daerah Tingkat I dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada
bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia".

Bagian Ketiga

Pimpinan DPRD I

Pasal 24

1. Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan
sebanyak-banyaknya tIga orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi;
2. Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk
sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu
oleh anggota termuda usianya;
3. Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya
sebagaimana yang dimaskud ayat 92) berhalangan, sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
diantara yang ahdir dalam rapat tersebut;
4. Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD I diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD I.

C. Fungsi DPRD I

Fungsi DPRD I menurut UU 32/2004

1. Fungsi Legislasi

Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh Gubernur.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi Anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh Gubernur, dan menerapkan Perda tentang APBD.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.

D. Tugas danWewenang DPRD I

1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapast persetujuan bersama.

2. Menetapkan APBD bersama dengan Gebernur.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintahan daerahdalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.

4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil gubernur kepada presiden melalui mentri dalam negri.

5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.

6. meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksaan tugas desentralisasi.

E. Hak dan Kewajiban DPRD I

DPRD I Mempunyai Hak dan kewajiban Interpelasi, Angket, dan menyatakan pendapat.

Anggota DPRD I mempunyai Hak:

1. Mengajukan rancangan peraturan daerah

2. Mengajukan pertanyaan

3. Menyampaikan usul dan pendapat

4. Memilih dan dipilih

5. Membela diri.

6. Imunitas.

7. Protokoler.

8. keuangan dan administrative.

Anggota DPRD I mempunyai kewajiban:

1. Mengamalkan Pancasila

2. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan

3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi

4. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

5. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia dan daerah

6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah (Provinsi)

7. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi kelompok dan golongan

8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

9. Menaati kode etik dan tata tertib DPRD

menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait

Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD I berhak untuk:

1. meminta pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintahan tingkat provinsi, badan hokum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan Negara.

2. Setiap pejabat Negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD sebagaimana dimaksud diatas

3. Setiap pejabat Negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan panggilan paksa dengan peraturan perundang-undangan

4. dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud diatastidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. dalam hal pejabat yang disan dera sebagaimana dimaksud diatas, habis masa jabatannyaatau berhenti dari jabatannyayang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

F. Peran DPRD I

Anggota DPRD I secara aktif terlibat dalam penyusunan peraturan daerah provinsi, tidak hanya menyetujui draf yang dipersiapkan oleh pemerintah, dan memainkan peran penting dalam proses penganggaran daerah provinsi. Pemerintah daerah provinsi berkonsultasi dengan DPRD I mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang penting dan DPRD I secara aktif mengambil bagian dalam perencanaan untuk pengembangan ekonomi dan masyarakat di daerahnya. Melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. dan masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap lembaga ini.

G. Peran DPRD I Dalam Realitas

Gambaran diatas merupakan hanya sederet peraturan yang disepakati oleh wakil rakyat terdahulu yang diharapkan akan dijalankan sebagaimana mestinya, dan juga mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik. Namun realita yang ada hanya angan-angan dan jauh dari apa yang diharapkan.

Parlemen sesungguhnya adalah lembaga pengabdian, bukan lembaga profesi, dan bukan pula lembaga tempat mencari keuntungan pribadi. Setiap politisi yang menjadi anggota lembaga terhormat itu pada dasarnya adalah figur-figur yang berkomitmen menyiapkan diri dan sanggup memberikan pengabdian terbaik kepada rakyat yang diwakilinya.

Dalam rangka itu tentu tidak cukup dengan hanya semangat pengabdian, tetapi harus diikuti pula dengan kemampuan yang memadai untuk memahami dengan baik, tepat, dan objektif realitas masyarakat konstituen. Masalah-masalah yang membelit masyarakat seperti kemiskinan struktural, pengangguran yang terus bertambah, biaya pendidikan yang semakin mahal, tindak kriminalitas yang semakin merajalela, kelangkaan pupuk bagi petani, perusakan lingkungan, infrastruktur yang hancur, dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya. Selain itu, masyarakat seringkali juga tak berdaya menghadapi perilaku birokrasi yang korup dengan tingkat pelayanan yang buruk, dan kegemaran elite kekuasaan menjual aset-aset berharga seperti tanah, gedung, dan lain-lain.

Wakil rakyat yang baik dituntut kepekaannya untuk memahami realitas sosial tersebut untuk kemudian berupaya keras turut mengatasinya dengan cara mempengaruhi secara langsung pengambilan keputusan politik menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dengan kata lain, anggota parlemen daerah yang memiliki kewenangan formal berhak dan berpeluang mengarahkan berbagai keputusan politik di parlemen untuk selalu diorientasikan dalam rangka membebaskan masyarakat konstituen dari masalah-masalah yang membelit kehidupan mereka selama ini.

telah bertumpuk Ada derita dan ketertindasan dalam masyarakat kita yang sudah mengendap lama. Ia dan campur aduk paduan berbagai dimensi sehingga membentuk struktur tersendiri dalam sosok masyarakat marginal. Masyarakat yang memahami dan menemukan dirinya tidak merdeka terutama secara ekonomi. Mereka sulit merasakan keadilan secara hukum, dan kerapkali pula menjadi objek kebijakan elite kekuasaan serta “barang” jualan kaum politisi.

Itulah potret mayoritas masyarakat kita. Itulah pula yang mestinya menjadi pusat perhatian para wakil rakyat yang telah dilantik. Mereka menanti kiprah, realisasi janji, dan wujud perjuangan wakil-wakilnya di perlemen daerah. Dengan kata lain, masyarakat mengharapkan adanya perubahan. Perubahan yang dibawakan dan digerakkan oleh anggota-anggota parlemen melalui keputusan-keputusan politik yang memihak kepentingan rakyat, bukan yang sekadar memihak kepentingan kekuasaan dan pemilik modal. .

Seperti yang kita ketahui, parlemen daerah (provinsi) hasil Pemilu pada umumnya mengecewakan. Banyak sekali perilaku busuk dipertontonkan para wakil rakyat. Ada yang terlibat money politics, suap-menyuap, korupsi, dan bahkan tindak kriminal. Ada perilaku-perilaku yang menempatkan lembaga parlemen sebagai arena untuk mengejar keuntungan pribadi. Ada yang pura-pura vokal tetapi ujung-ujungnya ingin mendapatkan sentuhan amplop, fasilitas, dan jatah proyek tertentu.

Memang tidak semua anggota DPRD seperti itu. Masih ada yang baik dan bisa dipercaya di antara mereka. Tetapi mainstream perilaku di parlemen daerah selama ini berwajah buruk serta penuh basa-basi dan kepura-puraan. Sehingga tak heran jika suatu ketika sempat muncul, misalnya, terminologi “korupsi berjamaah”. Suatu tindak korupsi yang dilakukan ramai-ramai dan berdasarkan kesepakatan anggota-anggota parlemen. Kenyataan tersebut menutup dan menghalangi pandangan terhadap mereka yang masih bertahan dengan perilaku baik.

Perilaku buruk dan tidak mengenal etika telah merusak citra DPRD sebagai lembaga terhormat, tempat masyarakat mengadu derita dan menggantungkan harapan. Rusaknya citra parlemen membuat masyarakat kurang percaya terhadap negara, pemerintah, elite kekuasaan, dan kaum politisi. Jika hal ini terus berlanjut tentu akan membawa kerugian-kerugian, baik terhadap lembaga-lembaga politik seperti partai politik dan parlemen maupun terhadap masa depan demokrasi. Sungguh sangat berbahaya jika masyarakat tidak lagi percaya dengan lembaga demokrasi.

Hal ini, di satu sisi, menjadi tantangan yang harus dijawab, dihadapi, dan diantisipasi oleh parlemen. Artinya, di pundak semua anggota DPRD I yang terpilih ada tanggung jawab untuk memperbaiki dan mengembalikan citra pemerintahan daerah berikut membuatnya lebih fungsional bagi kepentingan rakyat banyak. Di sisi lain, hal itu juga memberi isyarat agar kekuatan-kekuaan civil society memperkuat dan memperketat kontrol sosial terhadap parlemen daerah.

Tanpa kontrol sosial yang kuat besar kemungkinan perilaku buruk parlemen seperti yang terjadi dalam periode sebelumnya kembali terulang. Karena itu, kekuatan-kekuatan civil society seperti media massa, organisasi nonpemerintah, mahasiswa, kaum inteletual, kelompok-kelompok keagamaan, dan kalangan kelas menengah, tidak surut langkah dan tetap bersemangat melakukan kontrol terhadap lembaga parlemen daerah.

Betapa pun citra parlemen masih buruk, namun api optimisme akan perubahan haruslah tetap dinyalakan. Kendati kecil, harapan itu masih ada. Bahwa para wakil rakyat yang terhormat masih punya setitik idealisme untuk membawa dan menyuarakan perubahan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

Tugas pokok DPRD adalah menetapkan kebijaksanaan daerah maupun APBD sehingga dari tugas pokok tersebut dapat merealisasikan fungsinya dengan baik. Dengan sendirinya mutu atau kualitas anggota wakil rakyat daerah sangat menentukannya. Menurut Jossef Riwu Kaho dalam bukunya "Prospek Otda di NKRI (71 : 1984)" menyebutkan, penyusunan kebijaksanaan daerah yang tepat sangat tergantung pada kecakapan prakarsa anggota DPRD untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan yang dihadapi rakyat daerah setempat. Ternyata teori tersebut tidaklah seindah dengan apa yang terjadi dengan realitas peran pada anggota DPRD sekarang ini. Penyusunan kebijaksanaan daerah yang diperuntukan untuk masyarakat daerah hanya membuahkan hasil kecakapan prakarsa para anggota dewan untuk menyuburkan praktek penyimpangan korupsi, sehingga dari semuanya ini menimbulkan sebuah permasalahan baru, bukannya memecahkan masalah untuk rakyat. Realitas dari semua permasalahan yang dilakukan anggota dewan berimbas pada kebutuhan esensi masyarakat yang mendamba pelayanan. Tugas dan fungsi anggota dewan menjadi tidak tersusunnya rencana dan pelaksanaan pembangunan untuk pemerataan pendapatan masyarakat, pembangunan untuk peningkatan perluasan kesempatan kerja di daerah menjadi terhambat. Sejauh ini ada tiga anggapan yang selalu tampil pada setiap kali kita membicarakan fungsi DPRD itu sendiri. DPRD dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif bagi kepala daerah. Anggapan ini umumnya dianut oleh para pengamat politik yang cenderung menilai bahwa pertama peranan kepala daerah (eksekutif) terlalu dominan di dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kedua, DPRD dianggap terlalu jauh mencampuri bidang tugas kepala daerah, sehingga cenderung menyimpang dari fungsi utamanya sebagai pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi legislatif. Ketiga, DPRD dianggap tidak memperoleh kesempatan yang seimbang dengan kepala daerah untuk ikut merumuskan kebijakan pemerintahan daerah. Anggapan ini umumnya hidup di kalangan anggota DPRD sendiri. Oleh karena itu untuk me-recover legitimasi UU No. 22, UU No. 25 Tahun 1999 dan PP No.25 Tahun 2000 sudah selayaknya berada dalam tanggung jawab pemerintahan di daerah khusus penyelenggaraan legislatif dan eksekutif di daerah. Sangatlah jelas, untuk ke depan, dibutuhkan kepeloporan dari calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi pemimpin pemerintahan Indonesia untuk meluncurkan kebijakan-kebijakan yang konsisten terhadap permasalahan "pemberantasan korupsi" dengan orientasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan semangat reformasi untuk sebuah kesejahteraan masyarakat daerah.

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

DPRD tingkat I (provinsi) Adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi dalam mengawasi pemerintah daerah (provinsi) dalam menjalankan tugas.

Anggota DPRD I mempunyai hak yaitu:

1. Hak Interpelasi

Hak DPRD I untuk meminta keterangan kepada pemerintah Provinsi mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPRD I untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPRD I untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah Provinsi atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

4.Hak Imunitas/Kekebalan

Anggota DPRD tingkat I tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD provinsi, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

Namun pada kenyataannya anggota DPRD I tidak semuanya memaksimalkan fungsi dan hak yang dimilikinya untuk mensejahterakan rakyat atau memenuhi janji atau visi misi yang


DPRD mempunyai 3 fungi penting yaitu:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh Gubernur.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi Anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh Gubernur, dan menerapkan Perda tentang APBD.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.

Jika dilihat dari fungsi dan juga haknya, anggota DPRD I mempunyai peran yang sangat penting terhadap perkembangan masyarakat ditingkat provinsi, namun Tanpa kontrol sosial yang kuat, besar kemungkinan perilaku buruk anggota DPRD I akan terjadi. Karena itu, kekuatan-kekuatan civil society seperti media massa, organisasi nonpemerintah, mahasiswa, kaum inteletual, kelompok-kelompok keagamaan, dan kalangan kelas menengah, tidak surut langkah dan tetap bersemangat melakukan kontrol terhadap lembaga parlemen daerah .

DAFTAR PUSTAKA

Salang, Sebastian dkk, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia, Jakarta: FORMAPPI, 2005.

UU No.4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD.

Soemantri, Sri, Prof. Dr. SH., Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar